FORUM DISKUSI EKONOMI ISLAM - FORUM DISKUSI EKONOMI ISLAM - FORUM DISKUSI EKONOMI ISLAM - FORUM DISKUSI EKONOMI ISLAM - FORUM DISKUSI EKONOMI ISLAM - FORUM DISKUSI EKONOMI ISLAM

Cari di blog ini

Perbankan Syariah

        Sektor perbankan merupakan sektor keuangan yang paling diminati oleh masyarakat (terutama masyarakat menengah kebawah) untuk menggandakan uangnya, karena sektor ini dinilai paling aman dan dapat memberi jaminan hasil, lebih dari yang ditabungkan (diinvestasikan). Hal tersebut juga didukung oleh berbagai macam produk bank yang semakin memudahkan nasabah dalam memilih cara untuk berinvestasi.
        Selain sebagai tempat untuk berinvestasi, bank juga berfungsi sebagai tempat untuk meminjam uang – yang selama ini kita lebih sering mendengar dengan istilah meminjam modal – untuk suatu keperluan. Pada sisi ini pula, bank juga memberikan kemudahan yang sehingga masyarakat tak perlu berfikir panjang untuk meminjam sejumlah dana pada pihak bank. Intinya, bank merupakan mediator / jembatan bagi mereka yang kelebihan dan kekurangan uang.
        Namun, paradigma diatas tidak seluruhnya dibenarkan oleh system perbankan berbasis syariah. Karena ada beberapa perbedaan mendasar yang melatarbelakangi berjalannya sistem masing-masing bank.  Diantaranya : basis sektor riil pada bank syariah dan non riil pada bank umum, ada dan tiadanya bunga, dan lain-lain. Untuk lebih jelasnya Anda bisa download disini
        Seperti yang telah diketahui, DPR juga telah mengesahkan Undang-undang Perbankan Syariah. Hal tersebut dinilai semakin mendukung ekspansi perbankan syariah di Indonesia. Selain itu, undang-undang tersebut juga berguna sebagai payung hukum dan ketetapan regulasi perbankan, menopang fatwa-fatwa DSN MUI yang lebih dahulu terbit.