FORUM DISKUSI EKONOMI ISLAM - FORUM DISKUSI EKONOMI ISLAM - FORUM DISKUSI EKONOMI ISLAM - FORUM DISKUSI EKONOMI ISLAM - FORUM DISKUSI EKONOMI ISLAM - FORUM DISKUSI EKONOMI ISLAM

Cari di blog ini

Asuransi Syariah

        Dalam berbagai macam definisi, penulis mengemukakan sebuah definisi sederhana tentang asuransi tersebut, bahwa : asuransi merupakan sebuah jaminan untuk masa depan dimana dana jaminan tersebut dibayarkan secara periodik kepada perusahaan pemberi jaminan (tanggungan).
        Sebagaimana pada produk-produk perbankan, perusahaan asuransi syariah yang ada juga menawarkan produk yang kompetitif dan sudah barang tentu memanjakan nasabah dalam menentukan produk apa yang akan dipilih.
        Untuk menyikapi semakin maraknya produk-produk asuransi konvensional, asuransi syariah juga menelurkan macam-macam produk yang dapat mengeliminir konsep maghrib (maisir, ghoror, riba) yang notabene menjadi konsep dasar produk asuransi konvensional. Selain produk, asuransi syariah juga membersihkan segala sistem, mekanisme, SDM hingga sirkulasi keuangan dari unsur-unsur haram.
        Salah satu perbedaan signifikan antara asuransi syariah dan asuransi asuransi konvensional adalah pada premi yang dibayarkan oleh nasabah. Pada asuransi syariah, sebagian kecil dari premi dimasukkan pada rekening terpisah yaitu rekening tabarru’. Jadi seorang nasabah memiliki dua macam rekening : pertama, rekening untuk tabungannya sendiri. Kedua, rekening tabarru’ (yang kelak menjadi sumber dana untuk menolong nasabah lain saat terkena musibah).
        Adapun pada asuransi konvensional, seluruh premi yang dibayarkan oleh nasabah adalah milik perusahaan penanggung. Sehingga nasabah tidak memiliki rekening pribadi yang dapat diambil sewaktu-waktu jika nasabah tidak mampu untuk melanjutkan kontraknya.
Untuk penjelasan lebih lanjut tentang asuransi syariah ini, silahkan download disini