FORUM DISKUSI EKONOMI ISLAM - FORUM DISKUSI EKONOMI ISLAM - FORUM DISKUSI EKONOMI ISLAM - FORUM DISKUSI EKONOMI ISLAM - FORUM DISKUSI EKONOMI ISLAM - FORUM DISKUSI EKONOMI ISLAM

Cari di blog ini

Akuntansi Syariah

        Dalam perekonomian islam seharusnya diiringi oleh pedoman tentang akuntansi syariah. Mengingat transaksi-transaksi ekonomi apapun pasti akan menyertakan pembukuan didalamnya. Masalahnya, hingga kini sebagian dari jenis-jenis akun pada akuntansi syariah masih menjadi polemik. Hal tersebut disebabkan belum jelasnya standar untuk pencatatan, pengukuran dan penyajian laporan keuangan. Disamping itu minimnya ketersediaan literatur tentang akuntansi syariah juga menjadi faktor penghambat terhadap implementasinya.
Dimanakah perbedaan akuntansi konvensional dan akuntansi syariah?
        Hingga sejauh ini, perdebatan tentang sistem accrual basis dan cash basis belum usai. Sistem accrual basis yang dianut oleh akuntansi konvensional mengakui adanya pendapatan dimasa yang akan datang. Dengan kata lain uang memiliki nilai dimasa yang akan datang. Padahal menurut islam hal yang belum terjadi merupakan wewenang Allah SWT (QS:2:255). Sedangkan sistem cash basis hanya mengakui pendapatan dimasa terjadinya transaksi. Selain karena adanya larangan dari Allah SWT, sistem accrual basis dinilai tidak cocok untuk diterapkan pada sistem berbasis syariah karena sangat berpotensi menimbulkan kecurangan dan penipuan. Kecurangan tersebut dapat berupa penggelembungan angka pada laporan keuangan. Misal, sebuah lembaga keuangan yang mempublikasikan laporan keuangannya pada akhir tahun. Lembaga tersebut menggelemubungkan angka pendapatan dengan muatan sebuah misi tertentu. Bisa jadi cara tersebut dilakukan untuk menarik minat masyarakat untuk mengivestasikan uangnya dilembaga tersebut. Selain itu metode accrual basis juga dapat disalahterapkan untuk menjadikan sebuah lembaga keuangan yang sebelumnya merugi menjadi sebuah lembaga yang bonafit.
        Namun di sisi lain pada kubu yang kontra dengan akuntansi syariah berpendapat lain. Diilustrasikan sebuah dealer motor yang menjual motor secara kredit, maka perusahaan tersebut akan mencatat adanya piutang (hak perusahaan terhadap pembeli yang akan diterima di masa akan datang). Model tersebut dinilai tidak bertentangan dengan kaidah islam.
        Menjadi semakin rancu karena sistem accrual basis sudah diadopsi lewat Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 59 dan juga Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) yang mengharuskan bank syariah menerapkan metode accrual basis pada pengakuan pendapatan dan beban mereka.
Lalu bagaimana konsep dan teori akuntansi syariah itu sendiri?
        Mengutip pada pernyataan Gambling dan Karim (1991) bahwa mereka menyarankan pendekatan secara normatif-deduktif dalam penetapan standar-standar akunting karena umat islam harus mematuhi syariah baik dari aspek sosial maupun ekonomi mereka.
        Adapun AAOIFI (Accounting and Auditing Organization of Islamic Financial Institutionsushul fiqh yang mengatakan bahwa “hukum asal dari segala sesuatu adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya”.
        Sebagai organisasi lembaga keuangan islam internasional, AAOIFI telah menetapkan standar dalam akuntansi syariah yang dapat anda download disini
        Adapun akad-akad yang telah disesuaikan dengan perlakuan PSAK dapat anda download disini